Badan Rehabilitasi dan Penyuluhan (BRK) Kotabumi, sebagai lembaga yang berfungsi dalam bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penyuluhan sosial, memiliki dasar hukum yang mengatur operasional dan kewenangannya. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi BRK Kotabumi dalam menjalankan tugas, fungsi, serta program-programnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Kotabumi. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi acuan BRK Kotabumi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang menjamin hak-hak dasar rakyat, termasuk hak atas kesejahteraan sosial. Dalam konteks BRK Kotabumi, beberapa pasal dalam UUD 1945 yang relevan antara lain:
- Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal 34 Ayat (1): Negara menjamin fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. BRK Kotabumi sebagai lembaga pemerintah daerah memiliki tugas dalam pemeliharaan dan pemberdayaan kelompok masyarakat yang rentan.
Dasar ini memberikan landasan bagi BRK Kotabumi untuk melaksanakan program-program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penyuluhan sosial.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk di dalamnya pelayanan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. BRK Kotabumi berperan dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam UU ini, terutama terkait dengan:
- Pasal 4: Negara dan pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Pasal 9: Layanan rehabilitasi sosial diberikan kepada individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial mereka.
BRK Kotabumi memiliki kewajiban untuk menjalankan program rehabilitasi sosial, baik untuk korban penyalahgunaan narkoba, anak terlantar, maupun kelompok masyarakat yang menghadapi masalah sosial lainnya.
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang ini mengatur penanggulangan kemiskinan di Indonesia dan memberikan dasar bagi penyelenggaraan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, serta perlindungan sosial. BRK Kotabumi memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sosial dan program pemberdayaan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kotabumi.
- Pasal 5: Negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Pasal 10: Pemerintah wajib menyelenggarakan pemberdayaan sosial untuk mengurangi kemiskinan dengan pendekatan yang berbasis pada potensi lokal.
BRK Kotabumi, sebagai lembaga pemerintah daerah, memiliki tugas untuk menjalankan program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta akses ke modal usaha.
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam bidang pelayanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. BRK Kotabumi sebagai lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kotabumi.
- Pasal 14: Pemerintah daerah berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
- Pasal 17 Ayat (1): Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan daerah yang relevan dengan pelayanan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, BRK Kotabumi memiliki hak untuk merancang dan melaksanakan kebijakan sosial di tingkat kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam peraturan ini, BRK Kotabumi diamanatkan untuk menjalankan tugas pembinaan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, termasuk melalui layanan rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penyuluhan sosial.
- Pasal 3 Ayat (1): Pembinaan kesejahteraan sosial dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan tujuan mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara.
- Pasal 7: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial di daerahnya, yang mencakup penyuluhan sosial dan rehabilitasi sosial.
BRK Kotabumi bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kotabumi sesuai dengan peraturan ini.
6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Standar Layanan Sosial
Peraturan ini mengatur standar layanan sosial yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah dalam memberikan layanan sosial kepada masyarakat. BRK Kotabumi harus memastikan bahwa semua program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Pasal 5: Setiap layanan sosial yang diberikan harus berbasis pada prinsip keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
- Pasal 6: Standar layanan sosial mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan masalah sosial.
Sebagai bagian dari implementasi peraturan ini, BRK Kotabumi perlu memastikan bahwa setiap program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan memenuhi standar layanan sosial yang telah ditetapkan.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabumi No. 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial
Peraturan daerah ini menjadi pedoman BRK Kotabumi dalam menjalankan program-program yang berfokus pada penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat kabupaten. BRK Kotabumi berperan aktif dalam menyalurkan bantuan sosial, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang tergolong miskin atau rentan.
- Pasal 4: Pemerintah daerah wajib menyusun program yang dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
- Pasal 8: Program pemberdayaan ekonomi dan sosial perlu dilaksanakan secara terintegrasi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.