Pengaduan masyarakat merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan adanya mekanisme pengaduan, masyarakat dapat melaporkan segala permasalahan yang mereka hadapi kepada pihak yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan yang baik. “Dengan adanya pengaduan masyarakat, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat sehingga dapat segera memberikan solusi yang tepat,” ujar Prof. Jimly.
Pengaduan masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pemerintah dapat mengetahui area-area mana yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, yang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk kontrol sosial yang efektif terhadap kinerja pemerintah.
Selain itu, pengaduan masyarakat juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dengan melaporkan permasalahan yang mereka hadapi, masyarakat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, yang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam melaporkan permasalahan yang mereka hadapi melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bung Hatta, “Kerja sama yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci utama dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera.”